Fgd Urgensi Ketentuan Pidana Dalam Perda

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY (29/7) mengadakan Focus Group Diskusi (FGD) dengan tema “Urgensi Pengaturan Ketentuan Pidana dalam Pembentukan Peraturan Daerah” .  Adapun narasumber dalam FGD tersebut adalah Supriyadi, S.H., M.Hum. (Dosen FH UGM Yogyakarta) sedangkan  peserta dalam FGD tersebut terdiri dari Pejabat Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham DIY, staf dari biro hukum Propinsi DIY, serta bagian hukum kota/kabupaten se-DIY.

Pada era otonomi daerah, peraturan daerah (perda) mempunyai posisi yang sangat strategis sebagai regulasi bagi pembangunan di daerah. Undang-Undang Nomor 32/2004 dan UU Nomor 12/2011 telah mengatur muatan materi pidana dalam pembentukan Perda. Dengan adanya ketentuan tersebut, hampir semua Perda memuat ketentuan pidana dengan alas an agar lebih mempunyai daya paksa. Kondisi  tersebut perlu menjadi pemikiran para pembentuk perda, apakah pemuatan ketentuan pidana menjadi suatu keharusan, terlebih dalam implementasinya jarang ditegakkan. (Humas Kanwil)


Cetak