Kakanwil Membuka Kegiatan Diseminasi Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak Tahun 2015

alt

“Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat menangani kasus-kasus anak agar betul-betul dapat memperhatikan kasus yang bisa didervisikan dan yang tidak bisa didiversikan” ungkap Kakanwil Kemenkumham DIY Dwi Prasetyo Santoso, S.H.,M.H., dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Diseminasi bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak tahun 2015. Kegiatan yang dihadiri oleh para Kadiv jajaran Kanwil Kemenkumham DIY beserta Ka UPT jajaran Kanwil Kemenkumham DIY dan Pejabat Struktural Eselon III, IV dan Pejabat Fungsional Umum Divisi Pemasyarakatan dilaksanakan pada hari ini, Selasa 11 Agustus 2015 bertempat di Wisma PU, Jl.Laksda Adisutjipto no. 165 Yogyakarta 55281.

Bapak Kakanwil mengungkapkan dengan diberlakukannya UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka semakin mengukuhkan betapa besar peran dan petugas Pemasyarakatan di dalam sistem Peradilan Pidana Anak, dimana petugas Pemasyarakatan terlibat secara langsung baik dalam proses pra ajudikasi, ajudikasi dan post ajudikasi. Beliau juga menyampaikan bahwa pada anggal 5 Agustus 2015 sudah diresmikan LPKA dan LPAS Kelas IIB Yogyakarta di Rutan Kelas IIB Wonosari dengan maksud perubahan sistem perlakuan terhadap anak yang berkonfik dengan hukum, yang ramah anak berbasis budi pekerti.

30 Peserta aktif yang terdiri dari Bapas, Lapas, dan Rutan jajaran Kanwil Kemenkumham DIY terlihat antusias dalam mengikuti kegiatan dimaksud. Kegiatan yang direncanakan selama 2 hari dari tanggal 10 s/d 12 Agustus 2015 mengambil tema “Melalui Diseminasi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Kita Wujudkan Petugas yang Profesional dalam Pendampingan Anak Berkonflik dengan Hukum”


Cetak