Kakanwil Menandatangani Prasasti Dalam Rangka Peresmian LPKA dan LPAS

 

alt

 

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY Dwi Prasetyo Santoso, S.H., M.H., meresmikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) pada hari ini Selasa, 5 Agustus 2015. Secara simbolis dengan melakukan penandatanganan prasasti LPKA Kelas IIB Yogyakarta dan pelepasan atribut petugas pemasyarakatan yang bertugas di LPKA. LPKA Kelas IIB untuk saat ini masih menginduk di Rutan Kelas IIB Wonosari, tepatnya di Jalan Soegiyopranoto No.35 Wonosari, dengan jumlah 19 anak didik pemasyarakatan.  Bapak Kakanwil Kemenkumham DIY juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dimana peresmian LPKA dan LPAS dilaksanakan secara bertahap nasional di seluruh Indonesia.

Tampak hadir beberapa tamu undangan dari Plt. Gunung Kidul, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Ketua DPRD, Muspida Gunung Kidul, Ketua Pengadilan Agama Kab Gunung Kidul, Kepala Dinas Sosial Kab Gunung Kidul, Kepala Balai Latihan Kerja Kab Gunung Kidul, Ka UPT PAS Imigrasi di jajaran Kanwil DIY, Kepala Biro Hukum Setda Pemda DIY, Hakim anak PN Wonosari, Ketua RPSA dan PSBR Yogyakarta, dan Ketua LPA Yogyakarta. Diantara para tamu undangan mendapat kehormatan untuk secara simbolis melakukan penyematan pakaian ABH, pembukaan tirai papan nama LPKA Kelas IIB Yogyakarta, penyerahan sarana pendidikan dan peresmian sekolah khusus ABH “KSATRIAN PRINGGONDANI”, dan pembongkaran secara simbolis ornament atau trails sebagai bentuk perubahan sistem pelakuan ABH.

LPKA dan LPAS ini diresmikan sebagai komitmen pemerintah atas pemberlakuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 Tahun 2012. UU baru ini mengedepankan keadilan restoratif dan proses diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan yang kerap menimbulkan stigmasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Sehingga diharapkan mereka dapat kembali ke lingkungan sosialnya secara wajar. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum wajib membangun LPKA dan LPAS di setiap provinsi yang bertujuan agar setiap anak yang berkonflik dengan hukum tetap mendapatkan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan oleh pembimbing kemasyarkatan.

Peradilan anak merupakan media sosialisasi kepada masyarakat bahwa berdirinya lembaga yang secara institusional berada dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memiliki tugas melaksanakan fungsi pendidikan, pelatihan ketrampilan dan pemenuhan hakhak anak yang berkonflik dengan hukum.Kegiatan diakhiri dengan meninjau ruangan LPKA dan LPAS yang telah dirubah sesuai dengan implementasi UU No. 3 Tahun 1997 yaitu dengan dihilangkannya trails besi, merubah suasana belajar, suasana rekreasi, suasana kamar menjadi lebih nyaman.


Cetak