Kakanwil Serahkan Raperda DIY Tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Sebagai instansi vertikal yang mempunyai peran dalam hal perancangan peraturan perundang-undangan, Kanwil Kemenkumham DIY turut berperan serta dalam hal penyusun rancangan peraturan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini yang kemudian diwujudkan saat Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Pramono memberikan Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, di ruang Komisi A DPRD Provinsi DIY, Rabu, 29/6/16. Penyerahan tersebut diberikan kepada Ketua Komisi A DPRD Provinsi DIY Eko Suwanto yang langsung diberikan oleh Pramono yang dalam kesempatan tersebut di dampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kabid Hukum, dan para JFT Perancang yang tergabung dalam tim perumus Raperda.

Dalam kesempatan tersebut, Pramono secara terbuka menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham siap membantu Pemerintah Daerah/ DPRD dalam hal merancang produk hukum daerah.

“Kami siap membantu sampai selesai dalam merancang Perda, Pergub, dan lain-lain” tegas Pramono saat memberikan sambutan.

“Gratis tanpa dipungut biaya” ujar Kakanwil terkait dengan bantuan perancangan produk hukum daerah.

Kegiatan kajian dan harmonisasi Raperda yang dipaparkan oleh Andika, salah satu JFT Perancang, bahwa Raperda tersebut melakukan pengaturan mengenai kembagaan penyiaran, kepemilikan lembaga penyiaran daerah, program siaran lokal, pengawasan program siaran lokal, dan peran serta masyarakat. Hadir pula dalam acara tersebut Sapadiyono selaku ketua KPID DIY.


Cetak