Kanwil Jogja Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia

  DSC1335

“Tatacara pendaftaran jaminan fidusia secara manual sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat”. Demikian tegas Kakanwil Kumham DIY, Dwi Prasetyo Santoso saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan “Sosialisasi Fidusia Tentang Tatacara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia”, Kamis, di Aula Kanwil Kemenkumham DIY 27/8/15. Oleh karena itu dibutuhkan pelayanan pendaftaran fidusia secara mudah, cepat dan efisien dengan dilakukan secara online. “pendaftaran fidusia secara mudah, cepat dan efisien maka pendaftaran fidusia yang dulu didaftarkan di kantor fidusia, sudah hampir 2 tahun ini dilakukan secara online” ujar Dwi Prasetyo Santoso.

Hadir sebagai nara sumber kegiatan sosialisasi tersebut, Endah Widyaningsih, SH, MH dari Dijten AHU dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DIY, Ridwanto, SH, M.Hum. Selain narasumber tampak hadir tamu undangan, diantaranya para Kepala Divisi, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) DIY serta para peserta kegiatan.

Menurut Kakanwil, dengan sosialiasi tersebut diharapkan peserta akan memahami pelayanan secara elektrik, diantaranya tentang; permohonan pendaftaran jaminan fidusia, perbaikan sertifikat jaminan fidusia, perubahan sertifikat jaminan fidusia, pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia, dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia.

“Upgrade pengetahuan yang berkembang dan berubah dengan cepat” tegas Dwi Prasetyo Santoso kepada notaris yang hadir sebagai peserta untuk memahami peraturan baru yakni PP Nomor. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

 

 


Cetak