Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Harmonisasi Rapergub Sistem Penanganan Pengaduan

WhatsApp Image 2024 03 14 at 12.08.28

YOGYAKARTA- Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan kegiatan Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Sistem Penanganan Pengaduan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY pada hari Kamis, (14/03/ 2024)

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti Bappeda DIY, Biro Hukum Setda DIY, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, dan Kepala Biro Organisasi Sekda DIY.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Kus Aprianawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rapergub ini merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

"Sistem penanganan pengaduan yang baik akan membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan cepat dan tepat," ujar Kus.

Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah dengan membangun Sistem Penanganan Pengaduan yang efektif dan akuntabel. Sistem Penanganan pengaduan ini merupakan tugas pokok dan fungsi Kanwil Kemenkumham DIY sesuai amanah UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.

Kus juga menyatakan bahwa Rapergub ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menangani pengaduan masyarakat di DIY.

"Harmonisasi Rapergub ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di atasnya," kata Kus.

Diskusi dan tanya jawab yang konstruktif antar peserta menghasilkan beberapa masukan dan saran untuk penyempurnaan Rapergub.

Diharapkan Rapergub ini dapat segera disahkan dan menjadi instrumen yang efektif dalam menangani pengaduan masyarakat di DIY.

WhatsApp Image 2024 03 14 at 12.08.17

WhatsApp Image 2024 03 14 at 12.08.18


Cetak