Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Rapat Tim Pengkajian dan Verifikasi Pendaftaran Pewarganegaraan RI

WhatsApp Image 2024 03 16 at 12.40.18 1

YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan Rapat Tim Pengkajian dan Verifikasi Pendaftaran Pewarganegaraan Republik Indonesia (RI) pada hari Kamis (14/03/2024). Rapat ini bertujuan untuk memverifikasi kebenaran dokumen persyaratan permohonan pewarganegaraan RI dari orang asing dan wawancara dengan pemohon mengenai pengetahuannya tentang negara dan bangsa Indonesia serta untuk mengetahui latar belakang keinginan pemohon menjadi wni, sumbangsih yang akan diberikan pemohon setelah menjadi WNI

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto.

Dalam sambutannya, Agung menyampaikan bahwa pemberian kewarganegaraan RI kepada orang asing merupakan suatu proses yang selektif. Tim Pengkajian dan Verifikasi bertugas untuk memastikan bahwa setiap pemohon memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Proses verifikasi ini penting untuk menjaga kewibawaan dan kedaulatan negara,” tegas Agung

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa Rapat Visitasi dan verifikasi ini juga merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham DIY dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal proses pemberian kewarganegaraan RI.

"Kami ingin memastikan bahwa proses visitasi verifikasi ini berjalan dengan transparan, akuntabel, dan profesional," tegas Agung.

Pembahasan rapat kali ini mengenai pemohon berinisial SAC lahir dari perkawinan campuran orangtuanya yang berbeda kewarganegaraan, ayahnya berkewarganegaraan Indonesia dan ibunya berkewarganegaraan Jepang.

Setelah UU No. 12/2006 terbit dan UU No. 62/1958 dicabut, SAC diwajibkan mendaftarkan dirinya kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan status WNI. Pendaftaran ini berlaku sampai 1 Agustus 2010. Namun, SAC tidak mendaftarkan dirinya sebagai WNI maka sejak sejak 2 Agustus 2010, yang bersangkutan berkewarganegaraan Jepang.

Dengan adanya aturan Pasal 3A ayat (1) PP No. 21/2022, maka anak hasil perkawinan campuran yang terlambat mendaftarkan dirinya pada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia sebelum 1 Agustus 2010 dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia nya dan mendapatkan fasilitas keringanan biaya PNBP (hanya membayar PNBP sebesar Rp. 5.000.000,00). Oleh karenanya, SAC mengajukan permohonan Pewarganegaraan Indonesia Kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia nya berdasarkan Pasal 3A ayat (1) PP No. 21/2022.

Selanjutnya setelah melakukan rapat, Tim Pengkajian dan Verifikasi Data Permohonan Layanan Pewarganegaraan RI akan melakukan visitasi dan verifikasi faktual ke tempat tinggal sponsor dan penjamin pemohon.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya, dan Kepala Bidang Perizinan Dan Informasi Keimigrasian Zamroni.


Cetak