Kanwil Kemenkumham DIY Koordinasikan Verifikasi Pemberi Bantuan Hukum Baru ke LBH Difabel

WhatsApp Image 2024 03 20 at 04.21.46

YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan kegiatan koordinasi dan penyebarluasan informasi terkait verifikasi pemberi bantuan hukum (PBH) baru kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) khusus difabel, yaitu LBH SIGAB dan LBH SAPDA.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Kus Aprianawati, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham DIY Budi Hartono, dan Pengurus LSM SIGAB, Joni Yulianto, dan Pengurus LSM SAPDA, Rini Indah.

Dalam sambutannya, Kus menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai program bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham DIY, pelaksanaan verifikasi dan akreditasi bagi calon Pemberi Bantuan Hukum, dan pemeriksaan kesiapan data dukung guna pendaftaran verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum, terutama bagi organisasi bantuan hukum yang berfokus pada pemberian bantuan hukum bagi masyarakat difabel, anak-anak, dan perempuan disabilitas.

"Verifikasi PBH ini penting untuk memastikan bahwa PBH yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai," ujar Kus
Lebih lanjut, Kus menjelaskan bahwa verifikasi PBH dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham DIY berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Verifikasi Pemberi Bantuan Hukum.

"Proses verifikasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen, wawancara, dan observasi lapangan," jelas Kus

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman LBH khusus difabel terkait verifikasi PBH, sehingga mereka dapat lebih mudah dalam proses verifikasi dan memberikan bantuan hukum yang berkualitas kepada masyarakat difabel

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa

WhatsApp Image 2024 03 20 at 04.21.45


Cetak