Kemenkumham DIY Fasilitasi Pembayaran Zakat Fitrah

zakat 1445h 

YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta Agung Rektono Seto, telah menginstruksikan seluruh pegawai agar menunaikan Zakat Fitrah Ramadhan 1445 H/ 2024 M melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Agung menyampaikan bahwa penyaluran zakat fitrah adalah sebagai wujud saling berbagi dan untuk menunaikan kewajiban. Ia mengharapkan seluruh pegawai dapat berkontribusi. "Zakat mengajarkan kepada para pegawai untuk bisa peduli dan berbagi terhadap sesama," tambahnya.

Pelaksanaan penyaluran zakat fitrah ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: SEK-UM.06.01-186 tanggal 22 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

"pegawai Kanwil Kemenkumham DIY yang beragama Islam diharapkan dapat menunaikan Zakat Fitrah dan ZIS (ZakatMal, Infaq, Shodaqoh) Ramadan 1445 H/2024 M,” ujarnya di Aula Kantor Wilayah, Senin (1/4/2024).

Penunaian Zakat Fitrah dimulai pada tanggal 1 April 2024 di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta setelah pelaksanaan Apel Pagi, yang selanjutnya akan diserahkan ke UPZ Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah diantaranya, Kepala Divisi Keimigrasian Muhammad Yani Firdaus, Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, Kepala Subbagian Humas RB TI Dwinarso Nugroho, dan sejumlah panitia zakat.

zakat 1445h 3zakat 1445h 3

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak