Lagi, 2 WNA jadi WNI

WNADevanand Dhanwani Warga Negara India dan Md. Burhanuddin Warga Negara Bangladesh, keduanya telah dikabulkan permohonannya sebagai Warga Negara Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presidden RI Nomor : 2/PWI Tahun 2012 tanggal 1 Maret 2012.
Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, ada beberapa cara bagi Warga Negara Assing untuk memperoleh kewarganegaraan RI, yaitu  melalui pewarganegaraan atau naturalisasi dan melalui penyampaian pernyataan menjadi WNI bagi WNA yang menikah dengan WNI atau karena seseorang telah berjasa atau dengan alas an kepentingan Negara seorang WNA dapat diberi Kewarganegaraan RI oleh Presiden.
Sumpah pewarganegaraan diambil oleh Danan Purnomo, S.H., M.Si. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Kamis 5 April 2012 di aula Kanwil KEMENKUMHAM DIY. Pada kesematan tersebut dilantik pula Suen Herief, S.H., M.Kn. yang untuk sementara menggantikan Notaris Sukamto, S.H., M.Hum. yang menjalankan cuti untuk menjalankan ibadah umroh.


Cetak