Panitia RANHAM Kabupaten/Kota Dianalisa SWOT

 

ranhamImplementasi program utama RANHAM di Kabupaten/Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta masih menghadapi berbagai kendala dan masalah. Diakui atau tidak, Panitia RANHAM Kabupaten/Kota masih jalan di tempat. Program RANHAM belum menjawab kebutuhan riil masyarakat. Untuk merumuskan strategi, Panitia RANHAM dianalisa SWOT. Hasilnya, ada beberapa agenda strategis dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak pemangku tanggungjawab (duty bearer) dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Sebanyak 50 anggota Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 5 Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta selama 4 hari mengikuti forum penguatan kapasitas Panitia RANHAM. Acara ini diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY dari tanggal 5 hingga 8 Juni 2012 di Gedung University Club, UGM. Forum penguatan Panitia RANHAM menampilkan 3 narasumber yakni Ignas Triyono (Analis Masalah HAM Kanwil Kemenkumham DIY), Gregorius Srinurhartanto (Pakar Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta) dan Eko Riyadi (Direktur PUSHAM UII). Di hari pertama dan kedua, narasumber Eko Riyadi dan Gregorius Srinurhartanto menyampaikan pembekalan materi pemahaman konsepsi HAM antara lain: Konsep Dasar HAM, Instrumen nasional dan internasional, pelanggaran HAM dan sejarahnya.

Sementara itu, pada hari ketiga dan keempat, tampil narasumber Ignas Triyono yang membawakan materi  tentang urgensi dan implementasi RANHAM. Dikatakan Ignas, sekalipun RANHAM sudah diimplementasikan sejak 1998, namun hingga periode ketiga 2011-2014 program-program RANHAM belum dirasakan manfaatnya dan belum menyentuh kebutuhan riil masyarakat. “Program utama RANHAM sesungguhnya merupakan perencanaan cerdas bagi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Namun sayangnya, implementasi program RANHAM hingga kini masih sebatas prosedural,” ujar Ignas Triyono yang juga pegiat HAM mantan staf senior di Komnas HAM ini. Seperti diketahui program utama RANHAM daerah yakni: pembentukan dan penguatan institusi RANHAM, Harmonisasi rancangan dan evaluasi Peraturan Daerah,  Pendidikan HAM, Penerapan norma dan standar HAM, Pelayanan Komunikasi Masyarakat dan Monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Ditambahkan Ignas, sebenarnya Panitia RANHAM diberikan mandat dan kewenangan yang sangat luas untuk mengimplementasikan program-program tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No.23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Namun peluang itu tampaknya belum dimanfaatkan secara optimal. “Masih banyak kendala dan masalah yang dihadapi oleh internal Panitia RANHAM. Selain pemahaman HAM yang masih minim, lemahnya sinergitas antar Panitia RANHAM, juga belum adanya good will dari pengambil kebijakan atau pejabat di daerah untuk mengimplementasikan RANHAM secara konkrit. Faktanya, program RANHAM masih berjalan di tempat,” katanya.

Untuk itu, menurut Ignas, kendala dan masalah itu tidak boleh berlangsung terus setiap tahun seperti lingkaran setan dan terkesan didiamkan. Maka prioritas pertama yang perlu dilakukan yakni mengidentifikasi masalah dan merumuskan strategi implementasinya. “Saya berharap Panitia RANHAM Kabuten/Kota di Yogya ini bisa menjadi contoh dan bisa menjadi pilot project Panitia RANHAM yang ideal bagi daerah-daerah lainnya. Panitia RANHAM Yogyakarta harus lebih istimewa dari daerah lain,” tukasnya.  Itulah sebabnya, dalam kesempatan tersebut, peserta langsung diajak berdiskusi dalam kelompok untuk mengidentifikasi masalah, merumuskan strategi dan rencana tindak lanjut. Diskusi dibagi dalam 5 kelompok berdasarkan wilayah Kabupaten/Kota yakni kelompok  Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul dan Pemerintah Kota.

Yang menarik, kendala dan masalah Panitia RANHAM diidentifikasi dengan menggunakan analisa SWOT. Dijelaskan Ignas, analisa SWOT yakni analisa perencanaan strategi untuk mengidentifikasi kekuatan (Strengths), kelemahan (Weaknesses), peluang (Opportunities) dan ancaman/tantangan (Threats) yang berhubungan dengan pelaksanaan Program RANHAM. Sekalipun analisa SWOT termasuk metode perencanaan strategi klasik, ternyata masih sangat relevan untuk mengurai masalah-masalah Panitia RANHAM. Hasilnya, ada beberapa temuan menarik dari setiap kelompok Kabupaten dan Kota terkait faktor-faktor internal maupun eksternal yang mempengaruhi efektifitas Panitia RANHAM. Misalnya, dari sisi kekuatan internal Panitia RANHAM semua Kabupaten/Kota sebenarnya sudah dibekali Surat Keputusan tentang Panitia RANHAM dari Bupati/Walikota. Mereka juga didukung oleh anggaran meskipun belum memadai. Sumber Daya Manusia juga lebih dari cukup.

Dari sisi kelemahan internal, mayoritas Panitia RANHAM menyebut lemahnya koordinasi dan komunikasi. Masalahnya, SK Panitia RANHAM dari Bupati/Walikota menunjuk Kepala Dinas dan Pejabat terkait. Setiap ada forum koordinasi panitia RANHAM mereka selalu mendisposisi kepada bawahannya sehingga setiap ada forum panitia RANHAM nama peserta selalu berubah-ubah. Dengan demikian, komitmen Pejabat Daerah yang ditunjuk sebagai Panitia RANHAM dalam SK Bupati/Walikota masih minim, belum berperspektif HAM dan
belum memahami pentingnya program RANHAM bagi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM masyarakat luas. Sedangkan dari sisi peluang lingkungan eksternal, program RANHAM mendapat dukungan dari stakeholder seperti dari media massa, LSM maupun akademisi), kesadaran masyarakat untuk memahami HAM, trend isu HAM, dan sebagainya. Sementara ancaman/tantangan lingkungan eksternal seperti fakta kemiskinan, politisasi HAM, pressure group dari kelompok eksklusif dan sebagainya.

Akhirnya, di sesi terakhir, peserta berhasil merumuskan beberapa strategi, rencana tindak lanjut dan rekomendasi.  Beberapa strategi dan rencana tindak lanjut yang berhasil dirumuskan antara lain internalisasi dan koordinasi yang sinergis, efektif dan berkesinambungan antar anggota Panitia RANHAM, optimalisasi politik anggaran di SKPD-SKPD untuk program-program berbasis HAM, segera dibentuk kelompok kerja (pokja) dimasing-masing Kabupaten/Kota, segera dirumuskan job description Panitia RANHAM dan Pokja dan mengintegrasikan program RANHAM di dalam program kegiatan SKPD. Selain itu, forum penguatan kapasitas Panitia RANHAM juga berhasil merumuskan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak-pihak pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program RANHAM di daerah Istimewa Yogyakarta. Rekomendasi-rekomendasi tersebut yakni:

Pertama. Kepada Panitia RANHAM Kabupaten/Kota Daerah Istimewa Yogyakarta, agar segera menindaklanjuti strategi-strategi yang telah dirumuskan dalam forum penguatan Panitia RANHAM, khususnya koordinasi yang sinergis dengan SKPD-SKPD dan mempersiapkan laporan secara komprehensif pelaksanaan program RANHAM di masing-masing Kabupaten/Kota.

Kedua. Kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, agar secara proaktif meningkatkan pemahaman dan wawasan HAM kepada Panitia RANHAM Kabupaten/Kota dan aparat pemerintah melalui pendidikan HAM, baik berupa desiminasi maupun pelatihan HAM. Selain itu, perlu ada koordinasi yang sinergis antara Bidang HAM Kanwil Kemnkumham DIY dengan Bagian Hukum 5 Kabupaten/Kota dalam mengimplementasikan program-program RANHAM agar berjalan secara efektif dan terukur.

Ketiga. Kepada Bupati dan Walikota di Kabupaten/Kota Daerah Istimewa Yogyakarta, agar mengefektifkan Panitia RANHAM yang telah ditunjuk dalam Surat Keputusan Bupati dan Walikota serta segera mengeluarkan Surat Keputusan Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) RANHAM Kabupaten/Kota dengan menunjuk nama-nama personilnya,  bukan nama instansi.

Keempat. Kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selaku leading sector Sekretariat RANHAM Propinsi tahun 2012, agar segera melakukan koordinasi dengan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenhukham DIY terutama dalam pembuatan laporan akhir pelaksanaan program RANHAM Provinsi DIY supaya bisa diselesaikan dengan tepat waktu


Cetak