Pelayanan Publik Untuk Mensejahterakan dan melayani Masyarakat

 

Staf Ahli Menkumham Bidang Penguatan Reformasi Birokasrasi Ma’mun dan Staf Ahli Menkumham Bidang Hubungan Antar Lembaga Agus hariadi, Selasa siang, 6/12/2016 memberikan pengarahan tentang peningkatan pelayanan publik dan saber pungli di Kantor Imigrasi Yogyakarta. Didampingi Kakanwil Kemenkumham DIY dan Kepala Divisi Administrasi, dihadapan peserta yang terdiri dari para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, Ma’mun menjelaskan tentang gerakan sapu bersih pungutan liar dan penyerapan APBNP. Ma’mun mengatakan bahwa, inti dari pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat ialah, bagaimana memberikan kesejahteraan dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat luas.

“Mensejahterakan masyarakat dan melayani masyarakat” ujar mantan Sesditjen Pemasyarakatan tersebut.

“Mendengar tentang pelayanan publik di wilayah, khususnya Pemasyarakatan dan Imigrasi” tegas Ma’mun saat memberikan pengarahan.

“Inti pelayanan publik adalah tugas pemerintah” tambah Ma’mun. Oleh sebab itu Upaya penyempurnaan pelayanan publik (public service) terus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Apalagi Kementerian Hukum dan HAM banyak memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut juga disinggung mengenai penghargaan dan sorotan masyarakat terhadap layanan masyarakat yang diberikan oleh Kemenkumham.


Cetak