Pembentukan dan Pengukuhan Tim Satgas Kamtib Kanwil KEMENKUMHAM DIY

 

Tim SATGAS KAMTIB Kantor Wilayah dibentuk atas dasar adanya suatu dinamika teknis penyelenggaraan tugas keamanan di Lapas / Rutan senantiasa dihadapkan pada permasalahan dan tantangan yang dari hari ke hari baik secara kualitas maupun kuantitas cenderung naik antara lain Tingginya tingkat kriminalitas yang menyebabkan over kapasitas di Lapas / Rutan; Sebagian moralitas petugas masih rendah sehingga mudah terpengaruh oleh hal – hal kurang terpuji; Terbatasnya sarana dan prasarana di Lapas / Rutan; Disinyalir adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, hand phone serta barang – barang terlarang lainnya di Lapas / Rutan.

DASAR HUKUM pembentukan Satgas Kamtib :

1.       Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan;

2.       Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Hak Warga Binaaan Pemasyarakatan;

3.       Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP;

4.       Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999  tentang Syarat dan

         Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP;

5.       Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.56-KP.06.10 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Satuan Tugas

          Bantuan Penanggulangan Gangguan KAMTIB.

Tim SATGAS KAMTIB Kantor Wilayah berjumlah = 116 personil terdiri dari Pejabat dan Pegawai Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sebarannya sebagai berikut :

1.      Kantor Wilayah                                   = 12 orang pegawai

2.      Masing – masing LAPAS                     = 10 orang pegawai

3.      Masing – masing BAPAS                     =  7 orang pegawai

4.      Masing – masing RUTAN                     = 10 orang pegawai

5.      Masing – masing RUPBASAN              =  5 orang pegawai

Maksud dibentuknya satgas ini yaitu :

a.     Untuk memantapkan tugas – tugas bidang Keamanan dan Ketertiban ( Kamtib ) di Lapas dan Rutan;

b.     Untuk menciptakan suatu kondisi keamanan yang harmonis dan kondusif pada Lapas dan Rutan;

c.     Meningkatkan Citra Corps Pemasyarakatan dalam kerangka sistem peradilan pidana dan upaya penegakan hukum yang

        berkeadilan.

Sedangkan tujuan pembentukannya adalah :

a.     Membantu dan mengatasi masalah gangguan Kamtib di Lapas dan Rutan agar dapat tercipta suatu kondisi yang aman dan tertib;

b.     Untuk menambah kekuatan personil petugas Lapas dan Rutan yang sedang mengalami gangguan Kamtib;

c.     Untuk mendukung motivasi petugas Lapas dan Rutan dalam penanganan gangguan Kamtib;

d.     Untuk  meminimalisir  ruang  gerak  gangguan  Kamtib  sehingga  dapat  dengan  cepat  terdeteksi, apa penyebab dari gangguan

        Kamtib dan mengatasi masalah gangguan Kamtib tersebut.

Sasaran penanggulangan gangguan Keamanan dan Ketertiban di dalam Lapas/Rutan meliputi :

a.      Pemberontakan;

b.      Kerusuhan;

c.      Perkelahian;

d.      Unjuk rasa;

e.      Peredaran gelap Narkoba;

f.       Pelarian;

g.      Penggeledahan terhadap kamar, penghuni, Lapas/Rutan dan barang bawaan pengunjung;

h.      Monitoring.

Tugas Pokok Tim SATGAS KAMTIB Kantor Wilayah, mengatasi dan menyelesaikan masalah gangguan kamtib di Lapas/Rutan yang bersifat kewilayahan dan tidak bisa diatasi dan diselesaikan oleh Lapas/Rutan. Adapun ciri-ciri masalah yang bersifat kewilayahan :

1.      Gangguan kamtib dilansir oleh media lokal dan menjadi isu aktual di wilayah;

2.      Pelaku gangguan kamtib merupakan tokoh dan menjadi sorotan publik tingkat lokal;

3.      Gangguan kamtib bersifat antar/lintas Lapas/Rutan sehingga perlu koordinasi tingkat wilayah;

4.      Gangguan kamtib mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah.

Biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim SATGAS KAMTIB Kantor Wilayah, akan kami usulkan pada RKAKL Tahun 2013.

Tim SATGAS KAMTIB Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY tahun 2012 dikukuhkan oleh Bapak Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 20 Januari 2012, dengan memberi amanat yang isinya antara lain menegaskan bahwa keberadaan Satgas Kamtib ini harus segera ada

-        Tindak Lanjut

-        Perencanaan

-        Strategi

-        Implementasi

-        Pelaporan dan Evaluasi.

 


Cetak