Pembinaan Notaris

Mensikapi putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 49/PUU-X/2012 perihal Pengujian Pasal 66 ayat (1) UUJN Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta bertempat di aula Kemenkumham DIY mengadakan Pembinaan Notaris dengan mengundang seluruh Notaris di wilayah DIY guna mengikuti pembinaan. Kanwil Kemenkumham DIY menghadirkan Rr. Risma Indriyani, S.H., M.Hum. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DIY, Sigit Riyanto Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjahmada Yogyakarta dan Sri Rejeki Wulan Sari, S.H. Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Kulon Progo.

Acara diselenggarakan khusus membahas mengenai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perkara Nomor 49/PUU-X/2012 perihal Pengujian Pasal 66 ayat (1) UUJN. Pemohon mengajukan pengujian atas Pasal 66 ayat (1) UUJN dimana pasal tersebut dianggap menjadikan penyidik kepolisian terkendala dalam melakukan proses penyidikan dikarenakan permintaan izin untuk memanggil notaris, untuk menjadi saksi, tidak diberikan MPD, telah melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan persamaan persamaan kedudukan dalam hukum dan perlindungan kepastian hukum yang adil.

Pemohon menganggap Pasal 66 ayat (1) UUJN dapat dijadikan sarana sebagai pelaku kejahatan dengan modus menggunakan akta otentik yang dibuat oleh Notaris dengan harapan Notaris yang berrsangkutan tidak bisa diperiksa oleh penyidik kepolisian sehingga tidak terungkap pelakunya.

Dalam forum ini Kanwil Kemenkumham DIY sebagai Pembina Notaris berkewajiban menyampaikan kebijakan pemerintah dalam menyikapi hal terbut agar dalam pelaksanaan tugasnya para Notaris tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundangan yang berlaku.


Cetak