Pemindahan Napi Koruptor Jatim – Jabar

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Rusdianto, Bc.IP., S.H., M.Hum. disela kesibukannya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY yang baru menyempatkan diri untuk melihat proses pemindahan napi koruptor dari LAPAS Kelas I Surabaya ke LAPAS Kelas I Sukamiskin. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pengarahan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Deny Indrayana sebagaimana disampaikan kepada para Kepala Kantor Wilayah beserta jajarannya melalui teleconverence Kamis (10/1).

Pemindahan 31 (tiga puluh satu) napi koruptor dari Jawa Timur ke Jawa Barat melalui jalur ddarat dengan menggunakan kereta api. Sesuai jadwal PT.KAI kereta api dari Surabaya singgah di Stasiun Tugu Yogyakarta tepat pukul 12.15 wib. kesempatan tersebut dipergunakan oleh Ka Kanwil untuk sekedar melihat rombongan dan menyerahkan makan siang sebagai wujud kerjasama antar Kantor Wilayah dalam upaya mendukung program kerja Kementerian Hukum dan HAM RI.

Rombongan berangkat dari Surabaya berjumlah 47 (empatpuluh tujuh) orang yang terdiri atas 31(tiga puluh satu) napi koruptor, 15 (lima belas) tenaga keamanan pengawal napi dan 1(satu)orang wartawan.  Rombongan dipimpin oleh Ali Mustofa Kepala Bidang Keamanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.


Cetak