Pendaftaran merk HKI mendapatkan potongan harga dengan rekomendasi dari Disperindagkop

hki disperindagkop

Bertempat di aula Dinas Perindustrian, Perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) Kanwil Kementerian Hukum dan HAMM DIY menyelenggarakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sosialisasi yang diselenggarakan pada hari Jumat, 24 April 2015 ini dihadiri oleh 70 orang Usaha mikro kecil menengah (UMKM) se-DIY. Terlihat hadir pula Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ridwanto,S.H.,M.H., Kepala Bidang Pelayanan Hukum RR. Widyaningsih, S.H.,M.Hum, dan Kepala Dinas Disperindagkop DIY Ir. Riadi Ida Bagus,S.S., M.M.

Bertindak sebagai narasumber Haryanto,S.H., beliau menerangkan merk adalah suatu tanda bisa berupa kata, angka, gambar yang membedakan antara produk yang satu dengan produk yang lain. Tujuan dari HKI adalah sebagai bentuk perlindungan hukum kepada pemilik produk, agar produknya tidak bisa ditiru oleh orang lain, selain itu produk yang dihasilkan akan menghasilkan nilai jual lebih tinggi karena produk yang berkualitas dan giatnya promosi serta perlindungan hukum yang jelas. Merk adalah aset yang luar biasa karena bisa diwariskan, diturunkan atau dihibahkan kepada anak cucunya sehingga usaha yang dirintas bisa selalu lanjut.

Pendaftaran HKI bisa dilakukan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM ataupun di pusat dengan mengajukan permohonan, nama merk, FC KTP, materai dan PNBP sebesar 1 juta, namun cukup 600 ribu apabila mendapat rekomendasi dari Disperindagkop. Pemalsuan merek melanggar ketentuan UU No.15 Tahun 2001 tentang merek dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga 400 juta.

 


Cetak