PENETAPAN KAWASAN BERBUDAYA HKI

 alt

Yogyakarta, 27-8-2013, sebagai rangkaian dari rangkaian acara dari Hari HKI Nasional tahun 2013, Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan “Penetapan Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI)”. Penetapan kawasan berbudaya HKI bertujuan untuk memberikan pernghargaan terhadap pihak-pihak yang selama ini memberikan peran dalam meningkatkan produktifitas masyarakat dalam menghasilkan karya-karya intelektual, disamping juga meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat mengenai peranan dan kontribusi kekayaan intelektual dalam perekonomian, kebudayaan dan kemajuan masyarakat di wilayah tersebut. Menteri Hukum dan HAM RI berkenan langsung menganugerahkan penetapan “Kawasan Berbudaya HKI” yang diberikan kepaada Kraton Yogyakarta, UGM, UII, ISI, Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo. Dalam acara ini diserahkan Piagam Anubhawa Sasana Desa kepada Gubernur DIY, Walikota Yogyakarta, Bupati Bantul, Bupati Kulonprogo, Bupati Sleman, Bupati Gunungkidul.

Selain itu penghargaan diberikan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY sebagai Kanwil Peduli HKI karena memiliki jumlah tertinggi angka pendaftaran HKI nya khususnya melakui jalur insentif Ditjen HKI, selain itu Kanwil Kemenkumham DIY juga telah melaksanakan sosialisasi dibidang HKI yang cukup sistematis.

Menteri Hukum dan HAM juga memberikan sertifikat indikasi geografis salak pondoh sleman sebagai upaya untuk mencegah agar kekayaan Yogyakarta tidak berpindah tangan ke pihak lain atau berkembang di tempat lain.

Pada kesempatan ini Menteri hukum dan Ham juga menetapkan 52 (lima puluh dua) desa/kelurahan dari 45 (empat puluh lima) kecamatan yang ada di DIY mendapatkan penghargaan menjadi Desa/Kelurahan sadar hukum . (Humas)


Cetak