PENGUATAN KELEMBAGAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN PERANCANGAN PERUNDANG-UNDANGAN DIKEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA

PELANTIKANDisela sela pengukuhan para penyuluh hukum yang baru saja di lantik hadir Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Prof.DR.Enny Nurbaningsih,SH.,M.Hum .dalam kesempatan itu Enny Nurbaningsih memberikan pengarahan kepada para Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) dan para perancang peraturan perundang undangan di aula Kanwil Kemenkumham DIY Jl.Gedong kuning 146 Yogyakart.

Dalam arahannya Enny Nurbaningsih menjabarkan arti dari penyuluh hukum itu sendiri yang nantinya akan segera terjun berhadapan dengan berbagai stackholder dari berbagai macam sifat dan perilaku di masyarakat diharapkan segera bisa mempersiapkan diri dengan target capaian yang harus dicapai guna memenuhi angka kredit yang dibutuhkan nantinya.

Sesuai Pasal 28D UUD 1945 menyatakan bahwa”setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”,Negara berkewajiban memberi akses msyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan dan dijamin kemudahannya sehingga dapat diwujudkan prinsip Equality Before The Law.

Banyak arahan yang diberikan oleh kapala BPHN diantaranya tentang peran kantor wilayah Kemenkumham dalam pembentukan peraturan daerah diantarnya Prolegda atau Program Legislasi Daerah,Prolegda adalah Instrumen Perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana,terpadu dan sitematis. Disamping itu Enny Nurbaningsih juga menjelaskan upaya BPHN sebagai unit Pembina sedang mempersiapkan penyusunan kompetensi guna penilaian fungsional penyuluh hukum,membuat pedoman penilaian,membuat pedoman penyusunan karya ilmiah dan penyiapan pelaksanaan diklat pasca inpassing sebanyak 3 angkatan,yang mana angkatan pertama (I) akan direncanakan pada tgl 17 Februari 2016.

Kemudian banyak yang disinggung tentang kendala kendala dalam penyuluhan hukum diantaranya belum meratanya sebaran fungsional penyuluh hukum baik tingkat pusat maupun daerah,Kompetensi penyuluh hukum yang melakukan inpassing,Belum tersedianya peta permasalahann hukum guna pemetaan wilayah wajib suluh.

Akhirnya Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Enny Nurbaningsih berharap kepada seluruh para pejabat JFT yang baru dikukuhkan segera membuat dan melaksankan kegiatan penyuluhan penyuluhan hukum dan membuat laporan serta mengevaluasi hasil pengembangan penyuluhan hukum dan pengembangan pemikiran ilmiah dibidang hukum agar kedepannya berguna untuk lapisan masyarakat agar menghasilkan manfaat langsung maupun tidak langsung sesuai tugas dan fungsinya….by humas

                              


Cetak