Penguatan Ranham DIY

alt

Pasal  28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  mengamanatkan bahwa  Penegakan Hak Asasi Manusia merupakan amanat konstitusi yang merupakan  tanggung jawab negara terutama pemerintah. Amanat konsitusi tersebut dioperasionalkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan terutama Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam rangka merealisasikan kewajiban dan tanggung jawab tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang telah berakhir masa berlakunya dan dilanjutkan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011–2014. Ranham merupakan panduan rencana umum untuk meningkatkan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM.

Berdasarkan Perpres Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011–2014, ada 6 (enam) program utama yang harus dilaksanakan oleh Panitia RANHAM Provinsi  meliputi: pembentukan dan penguatan institusi pelaksanaan RANHAM; harmonisasi dan evaluasi Peraturan Daerah; pendidikan HAM; penerapan norma dan standar HAM; pelayanan komunikasi masyarakat, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Dalam rangka penguatan institusi pelaksana Ranham Tahun 2011–2014, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melaksanakan kegiatan “Penguatan Panitia Ranham Propinsi dan Kabupaten/Kota Se-DIY”, bertempat di Hotel Bifa (Jl. Perintis Kemerdekaan 87 Yogyakarta). Acara tersebut dibuka oleh secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Rr. Risma Indriyani, SH., MH) dengan narasumber Dr. gregorius Sri nurhartanto, SH., LLM. (29/10)

Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari anggota Ranham dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, SKPD maupun anggota Ranham  dari kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunung Kidul.

Penguatan Panitia Ranham sangat diperlukan karena aparat/petugas berpotensi melakukan pelanggaran HAM, selain itu aparat/petugas mempunyai kewenangan yang berpotensi untuk disalahgunakan.

Implementasi Rencana Aksi Nasional HAM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan publik yang melibatkan aspek sosial, ekonomi, hukum dan politik yang saling terkait satu dengan yang lain serta menuntut komitmen dari semua elemen penyelenggara kekuasaan.

Kegiatan penguatan Panitia Ranham merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman panitia Ranham akan tugas dan perannya sebagai panitia Ranham, yang meliputi : melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan mengacu pada norma dan standar HAM, memastikan aparatur pemerintah memahami dan berorientasi pada HAM, mendorong masyarakat dan aparat berbudaya HAM serta memastikan keselarasan peraturan perundang-undangan dengan hukum dan HAM. Selain itu, juga untuk memperkuat sinergi dengan pusat dan kabupaten/kota dalam memadukan program dan kegiatan dalam pelaksanaan RANHAM. (Humas)


Cetak