PENGUKUHAN TIM PENGAWASAN ORANG ASING (TIMPORA) KEIMIGRASIAN DI YOGYAKARTA

timpora        Sebagaimana telah dijelaskan pada undang-undang dan perjanjian internasional (pasal 8 ayat (2) uu 6/2011) yaitu setiap orang yang masuk diwilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku,kecuali ditentukan berdasarkan undang-undang dan perjanjian internasional.Sesuai tugas dan fungsi Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara serta fungsi keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan Negara dan memberikan pelayanan keimigrasian penegakan hukum,keamanan Negara,fasilitator,pembangunan kesejahteraan rakyat.

Untuk itu Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta membentuk tim pengawasan orang asing (timpora) di Kabupaten/Kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi: 4 Kabupaten,Kab.Bantul,Kab.Sleman,Kab.Kulon Progo,Kab.Gunung kidul dan 1 dari Kota,kota Yogyakarta.Pengukuhan sendiri telah dilakukan oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY,Pramono bertempat di Grand Quality Hotel Jl.Laksda Adisucipto,Sleman Yogyakarta.Jum’at,30/9/2016.

Dibentuknya Timpora ini bertugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada diwilayah masing-masing Kabupaten dan kota,memberikan saran dan pertimbngan kepada instansi terkait dalam rangka melakukan tindakan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran,dalam hal ini Timpora yang menemukan tindak pidana dalam operasi gabungan akan diserahkan kepada pemerintah terkait serta melaksanakan rapat koordinasi antar instansi yang berhubungan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing dimasing-masing wilayah.

Hadir dalam pengukuhan pembentukan tim pengawasan orang asing (Timpora) tingkat Kabupaten/Kota Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM,Pramono ,Direktur Penindakan direktorat keimigrasian,Asrul.Kadiv Imigrasi Bambang S Muspida setempat,para Kapolres Diwilayah DIY serta dari berbagai stakeholder yang terkait.humas kanwil jogja


Cetak