Saatnya Satpol PP Menjunjung Tinggi HAM

 

ham 21 maretDalam menjalankan tugas dan fungsinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah saatnya menanggalkan sikap-sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia. Selain tidak sesuai lagi dengan semangat jaman, pendekatan represif hanya akan melahirkan pelanggaran HAM dan pengingkaran terhadap harkat dan martabat manusia.

Demikian dikatakan Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Agus Pribadiono, SH,.M.H dalam kata sambutannya pada acara “Pelatihan HAM Bagi Satpol PP Se-Daerah Istimewa Yogyakarta” , bertempat di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY , Rabu (21/3). Pelatihan HAM yang diselenggarakan selama dua hari tanggal 21-22 Maret ini diikuti 30 peserta anggota Satpol PP yang berasal dari 4 Kabupaten/Kota dan Propinsi. Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama antara Komnas HAM dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY.

Lebih lanjut Agus Pribadiono mengatakan, di era otonomi daerah eksistensi Satpol PP sangat strategis karena kewenangannya sebagai pemelihara ketentraman, ketertiban umum serta lembaga penegak Peraturan Daerah. Namun dalam perkembangannya, setelah satu dasawarsa lebih reformasi berjalan, eksistensi Satpol PP banyak menuai gugatan publik. Hal ini terutama terkait dengan tindakan represif Satpol PP hingga melahirkan peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap warga masyarakat. “Dalam konteks inilah, pelatihan HAM bagi Satpol PP ini sangat relevan. Disamping menumbuhkan kesadaran akan pentingnya penghormatan nilai-nilai HAM oleh Satpol PP, pelatihan ini sekaligus sebagai wujud tanggungjawab dan komitmen pemerintah dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM,” katanya.  

Menurut Agus Pribadiono, permasalahan yang dihadapi oleh Satpol PP memang begitu dilematis. Di satu sisi, berdasarkan Pasal 7 butir a Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya Satpol PP dituntut untuk profesional dengan menjunjung tinggi hukum, norma hak asasi manusia, norma agama dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat. Namun di sisi yang berbeda, dalam situasi dan kondisi di lapangan mengharuskan Satpol PP untuk melakukan tindakan represif yang pada gilirannya dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. “ Dalam kondisi seperti ini, maka sudah saatnya Satpol PP meninggalkan sikap-sikap yang bertentangan dengan HAM dan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Satpol PP perlu bertindak profesional dan mengedepankan kearifan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Pribadiono menyampaikan ungkapan terima kasih yang tulus dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Komnas HAM yang telah mengambil inisiatif penyelenggaraan acara pelatihan HAM tersebut. Dia berharap pelatihan tersebut dapat dilakukan secara berkesinambungan agar kesadaran terhadap HAM semakin tumbuh sehingga kondisi perlindungan dan pemenuhan HAM di wilayah Yogyakarta semakin baik.

Sementara itu, Komisioner Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Hesti Armiwulan menyatakan, dalam era demokrasi yang ditandai bergulirnya kebijakan desentralisasi memberikan kewenangan yang signifikan kepada daerah untuk melaksanakan pembangunan di segala sektor. Utamanya pembangunan yang selaras dengan harapan masyarakat dalam hal pemenuhan hak kesejahteraan. Salah hal signifikan yang diberikan kepada daerah di era desentralisasi yakni peranan Satpol PP yang seringkali membawa implikasi dalam penegakan peraturan daerah.

Dalam konteks pelaksanaan hak asasi manusia, Satpol PP diharapkan dalam menjalan tugas dan fungsinya sesuai dengan koridor hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi UUD 1945 maupun UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. “ Komnas HAM mempunyai tanggungjawab dan berkepentingan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya penegak hukum salah satunya Satpol PP,” katanya. Dalam kesempatan tersebut, Hesti juga berharap kegiatan pelatihan HAM ini tidak menjadi kegiatan pertama dan terakhir tetapi menjadi awal bagi kerjasama-kerjasama berikutnya dalam rangka memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. (Ign)

 


Cetak