Sosialisai UU Bagi Organsasi Bantuan Hukum (OBH) dan Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Bantuan Hukum

OBH APRIL 2

Sebanyak 25 perwakilan dari Organsasi Bantuan Hukum (OBH) Yogyakarta mendatangi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY guna mengikuti kegiatan “Sosialisai UU Bagi Organsasi Bantuan Hukum (OBH) dan Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Bantuan Hukum.” Kegiatan dilaksanakan di aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY pada hari Rabu 8 April 2015. Bertindak sebagai narasumber adalah Kasubbid Pelayanan Hukum dan Bantuan Hukum Budi Hartono, S.H. dengan tema “Mekanisme/SOP Penyaluran Dana OBH”, Kasubbag Keuangan dan Perlengkapan Rusmilah, S.H., dengan tema “Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan” dan Staf Subbid Pelayanan dan Bantuan Hukum Ngadiyo, S.H., dengan tema “Kelengkapan administrasi pengajuan reimbusment bantuan hukum litigasi dan non litigasi”, serta dihadiri oleh beberapa pegawai Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY. Anggota OBH Yogyakarta diantaranya terdiri dari LBH Apik , LSM Rifka Annisa, Sekar Melati, PBHI, LKBH Janabadra, LSBH UIN,YLBH Ansor,LKBI UII, dll.

Budi Hartono, S.H. menyampaikan untuk kasus yang sudah ditangani oleh OBH dari tanggal 2 Januari sampai 15 Februari 2015 tidak perlu persetujuan dari Kanwil, jadi hanya inkrar saja. Namun demikian Kanwil tetap akan memberikan apa yang sudah menjadi hak para OBH. Dan mulai tanggal 16 Februari 2015 para OBH sudah diwajibkan untuk mengisi form persetujuan penanganan kasus dan dokumen-dokumen penyerta pencairan dana selambatnya diterima pada tanggal 30 November 2015 karena dari KPPN pencairan anggaran sudah ditutup disetiap tanggal 10 Desember.

OBH bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kurang mampu dengan persyaratan berupa surat keterangan tidak mampu (SKTM), surat domisili, dan dokumen penyerta permasalahan yang sedang dihadapi. Ruang lingkup OBH sendiri terdiri dari (1) Litigasi pidana, perdata dll (2) non litigasi konsultasi hukum, penyuluhan hukum dll. dengan nilai nominal hingga 5 juta rupiah.

Kontrak baru tidak lepas dari beberapa macam pertanyaan seperti yang disampaikan oleh Pipin dari PBH Prapdi Bantul mengenai form persetujuan bantuan pelayanan bantuan hukum hingga mekanisme pengumpulan kwitansi untuk pencairan dana “surat keterangan tidak mampu (SKTM) adalah syarat utama bagi masyarakat agar form persetujuan bantuan hukum dapat dikeluarkan oleh Kanwil karena tujuan utama OBH ini diperuntukan bagi warga tidak mampu yang bermasalah dengan hukum, tentu saya dengan persyaratan identitas yang lain. Dan mekanisme bantuan hukum, kelengkapan administrasi hingga pencairan dana tidak jauh beda di tahun sebelumnya, hanya saja ini sudah tidak dengan BPHN namun langsung ke Kanwil”, ungkap Bapak Ngadiyo, S.H., Bapak Budi Hartono, S.H., menambahkan bahwa Surat edaran sudah dikirim dari tanggal 28 Februari 2015 dan sudah termasuk contoh mekanisme form persetujuan bantuan hukum.


Cetak