Sosialisasi Dokumen Perjalanan

 

Kementerian Hukum dan HAM RI merupakan instansi pemerintah yang berwenang menerbitkan Dokumen Perjalanan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY sebagai instansi di daerah yang menjalankan tugas Kementerian Hukum dan HAM. Salah satunya yaitu menerbitkan dokumen perjalanan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Dokumen Perjalanan meliputi Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan laksana Paspor Republik Indonesia. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, maka diselenggarakanlah sosialisasi ini oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY.


Cetak