Sosialisasi jaminan fidusia online yang dilaksanakan di ruang Parangkusumo Hotel Sahid Raya Yogyakarta (4/7) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan notaris tentang tata cara dan prosedur jaminan fidusia secara online.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal AHU bekerja sama dengan kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta yang diikuti oleh 388 notaris se-DIY
Adapun materi dalam sosialisasi jaminan fidusia online adalah aspek hukum jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor : 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia yang disampaikan oleh Unan pribadi, S.H., M.H. (Kabid Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY) dan implementasi pendaftaran fidusiasecara online oleh Endah Widyaningsih S.H, M.H. (Kasi Penerimaan dan Pemrosesan Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI).
Harapan dari diadakannya Sosialisasi jaminan fidusia online adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga terwujud sistem pelayanan jaminan fidusia yang proses serta prosedur kerjanya jelas, efektif sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Meningkatnya kualitas pelayanan publik dicirikan dengan pelayanan yang lebih cepat, lebih tepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau