Sosialisasi Fidusia Online

Sosialisasi jaminan fidusia online yang dilaksanakan di ruang Parangkusumo  Hotel Sahid Raya Yogyakarta (4/7) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan notaris tentang tata cara dan prosedur jaminan fidusia secara online.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal  AHU bekerja sama dengan kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta yang diikuti oleh   388 notaris se-DIY

Adapun materi dalam sosialisasi jaminan fidusia online adalah  aspek hukum jaminan  fidusia dalam Undang-Undang Nomor : 42 tahun  1999 tentang jaminan fidusia yang disampaikan oleh Unan pribadi, S.H., M.H. (Kabid Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY) dan implementasi pendaftaran fidusiasecara online oleh Endah Widyaningsih S.H, M.H. (Kasi Penerimaan dan Pemrosesan  Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI).

Harapan dari diadakannya Sosialisasi  jaminan  fidusia online adalah  untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga terwujud  sistem pelayanan jaminan  fidusia yang proses serta prosedur kerjanya  jelas, efektif  sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Meningkatnya kualitas pelayanan publik  dicirikan dengan pelayanan yang lebih cepat, lebih tepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau


Cetak