Sosialisasi HAM di BPMPKB Kabupaten Gunungkidul

ham wonosari

Permasalahan anak berhadapan dengan hukum masih saja menjadi hot topic dan kekhawatiran para orangtua dan instansi terkait, antara bagaimana menghukum anak yang bermasalah agar jera atau melakukan pembiaran karena usia anak yang masih muda dan masih status bersekolah. Menyikapi hal tersebut Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY bekerjasama dengan BPMPKB Kabupaten Gunungkidul (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan  Perempuan dan Keluarga Berencana) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Anak yang diselenggarakan di aula kantor BPMPKB Kabupaten Gunungkidul pada hari Selasa, 28 April 2015.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh 20 peserta undangan ini datang dari berbagai ahli profesi diantaranya dari SKPD Kabupaten Gunungkidul, pelajar, penegak hukum, LSM, dll. Sebagai narasumber adalah Bapak Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ridwanto,S.H.,M.H., dengan materi UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, dan dari Kepala BPMPKB Kabupaten Gunungkidul Sujoko, S.sos., M.S., dengan materi Diversi dan permasalahan yang dihadapi (UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak).

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM menerangkan bahwa perlindungan anak diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012, disebutkan bahwa anak sebagai pelaku, anak sebagai saksi, dan anak sebagai korban. Diversi dan Restorative Justice melibatkan berbagai instansi dalam penyelesaian kasus anak, anak yang bermasalah dengan hukum berkewajiban didampingi oleh penasehat hukum.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM kembali menjelaskan bahwa saat ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY bekerjasama dengan beberapan OBH (Organisasi Bantuan Hukum) DIY. OBH bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kurang mampu dengan persyaratan berupa surat keterangan tidak mampu (SKTM), surat domisili, dan dokumen penyerta permasalahan yang sedang dihadapi. Untuk di Kabupaten Gunungkidul terdapat OBH Handayani.

 


Cetak