Sosialisasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

 

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, rencana pembanguanan nasional/daerah, rencana strategis dan rencana kerja setiap instansi yang memerlukan tanah. Hal tersebut disampaikan oleh Safrullah Salim dalam acara sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum diselenggarakan di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Sosialisasi dibuka oleh Danan Purnomo, S.H., M.Si. Kepala kantorr Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY dengan moderator Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil KEMENKUMHAM DIY I Nyoman Sudira Ardyasa, S.H., M.H.

Materi sosialisai disampaikan secara panel oleh Drs. Safrullah Salim, M.H. Direktur Perancangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI yang membawakan materi “Pemahaman Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dilanjutkan oleh Suhartono, S.H. Kepala Seksi Pendaftaran, Peralihan, Pembebanan Hak dan PPAT kanwil BPN Provinsi DIY yang membawakan materi “Persiapan Implementasi Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum”.

Acara yang dikemas dalam diskusi dan rangkaian Tanya jawab disambut antusias oleh para peserta yang berasal dari instansi pemerintahan dan Kepolisian dilingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta.


Cetak