SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 

Bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia KEMENKUMHAM DIY I Nyoman Sudira Ardyasa, S.H., M.H. bertindak sebagai moderator dalam acara sosialisasi UU No.12 Tahun 2011. Acara terselenggara atas kerjasama KEMENKUMHAM DIY dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang – undangan KEMENKUMHAM RI.

Penyampaian materi oleh Direktur Fasilitasi Perancangan PERDA Ahmad Djafri, S.E., S.H., M.H. dan Yulanto Araya, S.H. Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan DITJEN Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Peserta sosialisasi berasal dari Sekretaris Dewan, anggota Badan Legislatif, anggota fraksi baik DPRD kabupaten/kota maupun provinsi, Biro/Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota se DIY, serta dari kalangan akademisi Fakultas Hukum seluruh Universitas di DIY.

Acara yang dibuka oleh Danan Purnomo, S.H., M.S.i. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY dimulai pada pukul 10.00 wib dan berakhir pada pukul 14.00 wib. Dalam sambutannya pada saat membuka acara tersebut Danan menyampaikan bahwa sebagaimana telah diketahui Indonesia adalah Negara hukum, maka seluruh aspek kehidupan baik dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan yang menjamin hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia.


Cetak