Temu Sadar Hukum di Balai Desa Banguntapan

Balai Desa Banguntapan dipilih sebagai tempat kegiatan penyuluhan hukum karena Desa Banguntapan Senin (27/5) berdasarkan SK Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 95/Kep/2013 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum 2013, termasuk menjadi Desa Sadar Hukum.

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rr. Risma Indriyani,  SH, M.Hum dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dra. Sri Widyaningsih, S.H., M.Hum, Suwarno, S.H., Ngadiya, S.H., Kristina Budiyani, Rina Nurul Fitri Atien, S.H., Sugiman, Adhitya Nugraha Novianta, S.H.

Materi yang disampaikan dalam Kegiatan Temu Sadar Hukum adalah Kesadaran Hukum, Perkawinan Usia Dini dan PTUN. Adapun tujuan dari diadakan Kegiatan Temu Sadar Hukum ini adalah agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia serta agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku.


Cetak