Temu Sadar Hukum di Balai Desa Jambidan

Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM D.I.Yogyakarta mengadakan kegiatan Temu Sadar Hukum di Balai Desa Jambidan, Banguntapan, Bantul. Tujuan kegiatan Temu Sadar Hukum adalah Agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia; Agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku.

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rr. Risma Indriyani,  SH, M.Hum dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dra. Sri Widyaningsih, S.H., M.Hum, Suwarno, S.H., Ngadiya, S.H., Kristina Budiyani, Rina Nurul Fitri Atien, S.H., Sugiman, Adhitya Nugraha Novianta, S.H.

Kanwil Kemenkumham menjelaskan bahwa alasan perlunya Pembentukan dan pembinaan Desa Sadar Hukum adalah Banyaknya penduduk di desa yang tersebar diwilayah Indonesia yang masih rendah tingkat kesadaran hukumnya, yang ditandai dengan meningkatnya premanisme, anarkhisme, main hakim sendiri, perkelahian antar desa/kampung serta meningkatnya berbagi jenis tindak pidana baik kualitas maupun kuantitas; Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum; Semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap transparansi pembangunan, pembentukan hukum dan produk peraturan perundang-undangan lainnya.

Cetak