TEMU SADAR HUKUM DI BANGUNJIWO, KASIHAN

Senin, 3 Juni 2013.Kanwil Kementerian Hukum Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan kegiatan Temu Sadar Hukum di Balai Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.

Desa Bangunjiwo dipilih sebagai desa sadar hukum karena swakarsa dan swadaya masyarakat atau karena dibina untuk meningkatkan kesadaran hukum memenuhi syarat atau kriteria sebagai Desa/Kelurahan sadar Hukum.

Adapun kriteria sebagai Desa Sadar Hukum adalah:

  1. Pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% (sembilan puluh persen), atau lebih;
  2. Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Angka kriminalitas rendah;
  4. Rendahnya kasus narkoba;
  5. Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan;
  6. Kriteria lain yang ditetapkan daerah.

Diharapkan dengan kegiatan Temu sadar Hukum, Masyarakat akan lebih mentaati berbagai norma dan  aturan hukum dari  berbagai peraturan perundang undangan dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari hari.

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rr. Risma Indriyani,  SH, M.Hum dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dra. Sri Widyaningsih, S.H., M.Hum, Suwarno, S.H., Asih Widiastuti, S.H., Ngadiya, S.H., Kristina Budiyani, Rina Nurul Fitri Atien, S.H., Nuraeni, Sugiman, Adhitya Nugraha Novianta, S.H.


Cetak