Temu Sadar Hukum di Kebonagung, Imogiri

Kebonagung adalah salah satu dari 23 Desa Sadar Hukum di Kabupaten Bantul berdasarkan SK Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 95/Kep/2013 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum 2013. Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM mengadakan kegiatan Temu Sadar Hukum di Kebonagung, Imogiri yang dilaksanakan pada Senin, 17 Juni 2013.

Bahan yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam kegiatan Temu Sadar Hukum di Kebonagung, Imogiri adalah sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan PTUN.

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rr. Risma Indriyani,  SH, M.Hum dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dra. Sri Widyaningsih, S.H., M.Hum, Suwarno, S.H., Asih Widiastuti, S.H., Ngadiya, S.H., Kristina Budiyani, Rina Nurul Fitri Atien, S.H., Nuraeni, Sugiman, Adhitya Nugraha Novianta, S.H.

Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.

 


Cetak