Temu Sadar Hukum di Parangtritis

Bertempat di Kantor Balai Desa Parangtritis, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta mengadakan Kegiatan Temu Sadar Hukum. Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rr. Risma Indriyani,  SH, M.Hum dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dra. Sri Widyaningsih, S.H., M.Hum, Suwarno, S.H., Asih Widiastuti, S.H., Ngadiya, S.H., Kristina Budiyani, Rina Nurul Fitri Atien, S.H., Nuraeni, Sugiman, Adhitya Nugraha Novianta, S.H.

Kegiatan Temu Sadar Hukum ini bertema PTUN, Perkawinan Usia Dini, dan Desa Sadar Hukum. Dalam kesempatan ini Suwarno, S.H. menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan membatasi usia nikah yaitu 19  tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.

Suwarno, S.H. juga menjelaskan salah satu dampak dari Perkawinan Usia Dini antara lain bahwa sebagian besar perempuan yang menikah usia dini mengalami putus sekolah karena dengan kondisi tersebut anak perempuan merasa malu/minder bertemu teman-temannya dalam lingkup sekolah, bahkan tidak jarang pihak sekolah tidak memperbolehkan siswa yang sudah menikah untuk melanjutkan sekolah apalagi jika dalam keadaan hamil, sekalipun hanya tinggal ujian akhir sekolah sekalipun.

Dalam penutupnya, Suwarno, S.H. juga berpesan agar selalu patuh dan taat dengan hukum yang berlaku. Untuk melengkapi Kegiatan Temu Sadar Hukum di wilayah Desa Parangtritis, Kanwil Kemenkumham D.I.Yogyakarta akan mengadakan pemutaran film.


Cetak