TEMU SADAR HUKUM DI PENDOWOHARJO, SEWON

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rr. Risma Indriyani,  SH, M.Hum dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dra. Sri Widyaningsih, S.H., M.Hum, Suwarno, S.H., Asih Widiastuti, S.H., Ngadiya, S.H., Kristina Budiyani, Rina Nurul Fitri Atien, S.H., M.H.,  Nuraeni, Sugiman, dan Adhitya Nugraha Novianta, S.H. mengadakan kegiatan Temu Sadar Hukum di Balai Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta menjelaskan bahwa kesadaran hukum pada dasarnya ada pada diri setiap manusia. Asas hukum berbunyi “setiap orang dianggap tahu akan undang-undang” oleh karena itu asas hukum tersebut mengasumsikan asas hukum lain yang berbunyi “ketidaktahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pemaaf” (“ignorantia legis excusat neminem”).

Dengan ditetapkannya sebuah Desa/Kelurahan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum maka diharapkan masyarakat di Desa/Kelurahan tersebut mampu menjaga kredibilitasnya sebagai masyarakat yang sadar, taat dan cerdas hukum, serta menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat di Desa/Kelurahan sekitarnya, sehingga secara bertahap semua Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

 


Cetak