TEST URINE PEGAWAI KANWIL KEMENKUMHAM OLEH BNNP

 

alt

(11/02/14) BNNP bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melakukan test urine terhadap seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP DIY (AKBP Margiyanto) dalam sambutannya menyampaikan bahwa test urine bagi pegawai merupakan suatu tindakan untuk mengetahui ada tidaknya pegawai Kementerian Hukum dan HAM DIY yang mengkonsumsi Narkoba. Seandainya ditemukan adanya hasil positif menggunakan Narkoba maka akan ditindaklanjuti dengan rehabilitasi. Lebih lanjut AKBP Margiyanto mengatakan bahwa test urine terhadap pegawai Kantor Wilayah ini dilakukan karena pegawai Kemenkumham merupakan lingkaran dalam jajaran penegak hukum, maka penegak hukum harus memberi contoh bebas narkoba terlebih dahulu kepada masyarakat. Dari hasil survei BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia dinyatakaan bahwa pengguna Narkoba di Indonesia mencapai 4 juta orang. Dan untuk di wilayah DIY sekitar 600.000 an orang pengguna.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Endang Sudirman, Bc.IP. S.Sos., MM) mengatakan bahwa kegiatan ini diperlukan untuk mendeteksi ada tidaknya pegawai yang mengkonsumsi Narkoba. Selain sebagai upaya untuk mencegah penggunaan narkoba kegiatan ini bisa menjadi sarana untuk memotivasi masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba. Untuk kedepannya kegiatan ini juga akan dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kementerian Hukum dan HAM DIY baik terhadap pegawai maupun Warga Binaan Pemasyarakatan. Selain itu juga akan diagendakan dari BNNP untuk melaksanakan Rehabilitasi pengguna Narkoba di Lapas/Rutan wilayah DIY. Lapas/Rutan menjadi sasaran test urine berikutnya karena untuk mencegah terjadinya penyalah gunaan Narkoba di Lapas/Rutan. (Humas)


Cetak