Tim BPSDM Hukum dan HAM Berikan Penguatan Metode Diklat E-Learning

IMG 2218

Di era kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang demikian cepatnya, metode diklat dengan e-learning di Kementerian Hukum dan HAM semakin digalakkan. Untuk itu jajaran Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerjasama dengan BPSDM Hukum dan HAM, menyeleggarakan penguatan diklat metode e-learning yang diikuti oleh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY yang ditunjuk, di ruang rapat, 12/11/15.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Pramono, dalam kesempatan tersebut memberikan pengarahan kepada seluruh peserta akan arti penting peningkatan kinerja masing-masing pegawai. Pramono berharap agar BPSDM Hukum dan HAM dapat memberikan kewenangan kepada Kanwil untuk mengelola diklat di Kanwil, khususnya dalam diklat e-learning.

Sementara itu menurut Chusni Tamrin, selaku tim penguatan metode e-learning BPSDM Hukum dan HAM mengatakan bahwa jumlah pegawai Kemenkumham yang sudah mengikuti dikat masih sangat sedikit, bahkan dalam hitungannya, setiap pegawai harus menunggu empat belas tahun atau 1:14 untuk dapat mengikuti diklat selanjutnya.

“Sampai saat ini jumlah pegawai yang mengikuti diklat masih sangat sedikit”, ujar Kepala Subag Humas dan Protokol BPSDM Hukum dan HAM tersebut.

Selain menjelaskan tentang metode e-learning, Chusni Tamrin juga menjelaskan tentang e-komin, yakni sebuah aplikasi untuk melakukan pencatatan kinerja. Aplikasi tersebut, menurut Chusni Tamrin, sebagai salah satu upaya untuk melakukan pemantauan kinerja pegawai secara cepat dan akurat, selain itu untuk menghilangkan atau mengurangi lambatnya komunikasi diantara sesama pegawai Kemenkumham termasuk didalamnya para pimpinan.

“Agar informasi yang diberikan kepada pimpinan tidak kadaluarsa” tegas Chusni Tamrin.

 


Cetak