Tim Pembentukan Perda Kabupaten Bantul Audiensi dengan Kakanwil Kemenkumham DIY

 

alt

Kepala Kantor Wilayah Endang Sudirman Bc.Ip, S.Sos., MM menyambut baik kerjasama antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY ini dengan DPRD Bantul terkait pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2015 di Kabupaten Bantul. Dengan jumlah tenaga Perancang Peraturan Per-undang-undangan (Suncang) sebanyak 15 orang dimana 9 orang sudah mendapat SK Menteri sebagai Suncang dan 6 SK akan segera menyusul. Pada dasarnya kami siap membantu disetiap perancangan, penyusunan, dan pembahasan produk hukum di Kabupaten Bantul dan di Kabupaten/ Kota di Provinsi DIY ini seperti yang tertuang pada UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Per-undang-undangan.

Bapak Kakanwil membuka audiensi dengan DPRD Kabupaten Bantul didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, KaSubbid Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kasubbid Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah. Audiensi dilaksanakan pada hari Senin, 12 Januari 2015, bertempat di ruang rapat Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY. Sebanyak 7 orang Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bantul dan 3 orang anggota Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Bantul berkonsultasi dengan Pejabat Suncang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY .

Sudanto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah menyampaikan bahwa pada tri wulan I ini ada niatan untuk bekerjasama dengan Pejabat Suncang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY perihal konsultasi dalam pembuatan Peraturan Daerah. “Ada 8 judul Prolegda yang sudah disusun di Tri Wulan I ini yaitu (1) Penetapan Desa (2) Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa (3) Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan & Pemberhentian Lurah Desa (4) Pamong Desa (5) Pengelolaan Keuangan Desa (6) Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa (7) Perubahan Bentuk Badan Hukum (Bank Bantul menjadi Perseroan Terbatas) (8) Perubahan Atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2011” Kata Sudanto.

Santi Pandjaitan, Pejabat Suncang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY menjelaskan “Dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tidak perlu menunggu Peraturan Menteri keluar, selama Peraturan Daerah tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945 maka jalan saja, apabila ada perubahan akibat kebijakan Peraturan Menteri bisa dilakukan perubahan seperlunya karena selama ini Undang-Undang yang sudah terbentuk pun ada yang mengalami perubahan. Terdapat naskah akademik sebagai pedoman dalam perancangan Peraturan Daerah UU No 23 Tahun 2014 Tentang Peraturan Daerah”.


Cetak