UKUMPENJATUHAN HAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENKUMHAM RI

53Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 23 Tahun 2015 mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administrasi bagi pegawai negeri sipil dilingkungan kementerian hukum dan hak asasi manusia disosialisasikan diseluruh lingkungan pegawai kemenkumham RI.Di Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Daerah Istimewa Yogyakarta sosialisasi ini diadakan di aula kantor wilayah kemenkumham DIY di jalan Gedung Kuning 146 Yogyakarta,yang diikuti oleh pejabat struktural dilingkungan kantor wilayah bekerja sama dengan inspektorat jenderal kementerian hukum dan ham RI.Kakanwil kemenkumham DIY yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Abdul Wani membuka secara resmi sosialisasi peraturan menteri hukum dan ham RI.nomor 53 tahun 2015. Penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan PNS untuk menegakan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi dan keadilan dalam upaya menciptakan pegawai yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif, sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai yang tertinggi. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negari Sipil yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Atasan langsung atau Tim pemeriksa selaku pemeriksa harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan membuat, berita acara pemeriksaan; dan atau laporan hasil pemeriksanaan. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua dilaksanakan Sosialisasi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2015 dengan Narasumber berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI,. Sosialisasi tersebut diikuti dengan antusias oleh seluruh Pejabat struktural dan juga staf baik di Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DIY. Dalam sambutannya Kepala Kantor wilayah oleh Kadiv adminitrasi Abdul Wani menyampaikan bahwa dengan adanya Sosialisasi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2015 ini diharapkan kepada seluruh pejabat Eselon II, III dan juga IV baik di Kantor Wilayah maupun di UPT agar jangan segan-segan memberikan sanksi kepada staf yang melanggar disiplin.By humas


Cetak