UNTUK MEMINIMALISIR PENYALAHGUNAAN NARKOBA BNNP DIY TES URIN KE KANWIL KEMENKUMHAM DIY

TES URIN JOSS        Keberadaan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) merupakan amanat UU Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) yang mana menyebutkan bahwa BNN memiliki perwakilan di Provinsi dan Kabupaten / Kota.Sedangkan BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota merupakan insansi vertikal. Organisasi BNNP tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.

           Menjadi perwakilan badan narkotika nasional di daerah istimewa Yogyakarta yangbmampu melayani seluruh masyarakat DIY,LSM dan instansi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba didaerah istimewa yogyakarta

           Bersama instansi pemerintah terkait, BNNP DIY melaksanakan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi korban penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Untuk itu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2015 tentang P4GN (Pencegahan,Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ) di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta perlu ditindak lanjuti di setiap Instansi yang ada di Yogyakarta.

           BNNP DIY bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham DIY melalui Divisi Pemasyarakatan mengadakan tes urin pada seluruh pegawai di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY,yang dilaksanakan Rabu,23/11/2016 bertempat di aula kantor di Jl.Gedong Kuning 146,Rejowinangun,Yogyakarta.Tes urin ini dilakukan tidak lain agar instansi yang terkait benar-benar bersih dari narkotika dan meminimalisir penyalahgunaan narkoba saat ini.yn-humas kanwil jogja

 


Cetak