WAMENKUMHAM : “JANGAN JADIKAN OTORITAS JADI KOMODITAS”

alt

Royal Ambarukmo Yogyakarta (4/6). Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Prof. Denny Indrayana, SH., LLM, PhD) membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Narkotika. Dalam kesempatan tersebut diungkapkan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut peraturan bersama 7 (tujuh) kementerian/lembaga pemerintah tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu perlu adanya penyamaan persepsi di antara criminal justice system bahwa korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika tidak seharusnya dikriminalisasi dan dipenalisasi tetapi seharusnya mereka direhabilitasi. Wamenkumham mengatakan bahwa pengguna narkoba adalah orang yang sakit sehingga perlu disehatkan kembali melalui rehabilitasi. Denny berharap kepada aparat penegak hukum agar tidak menjadikan otoritas menjadi komoditas. Dengan demikian diharapkan peraturan perundang-undangan bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam praktek di lapangan. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh unsur-unsur/perwakilan dari : pengadilan di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Kejaksaan wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Kepolisian wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Dinas kesehatan wilayah DI Yogyakarta, BNNP wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, serta BNNK wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Wamen menyampaikan bahwa kondisi Lapas/Rutan saat ini overcrowded jadi memunculkan berbagai isu seperti : Isu HAM, Kesehatan, Konflik dan Kerusuhan, Program Pembinaan terhambat, dll. Kondisi Lapas/Rutan sampai dengan 26 Mei 2014 jumlah Napi dan Tahanan Narkoba sebanyak 69.026 orang. 41,94 % dari Napi &Tahanan seluruh Indonesia berlatar belakang tindak pidana Narkoba. Di antara seluruh Napi dan Tahanan, 11,35 % adalah narapidana pengguna. Implementasi Kebijakan Kemenkumham terkait dengan peraturan bersama tersebut adalah: Program Anti HaLiNar; Pengetatan pemberian hak-hak Napi; Rehabilitasi medis dan sosial; Pencegahan dan pemberantasan Narkotika. Dan Wamenkumham menegaskan bahwa inti dari semua program tersebut adalah “Li” (penghapusan pungutan liar di Lapas/Rutan).


Cetak