YANKOMAS-Mediasi kasus JTT

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY yang diwakili oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (bidang Hak Asasi Manusia) pada hari Kamis (24-07-2013) bertempat di ruang rapat Kantor Wilayah melakukan mediasi dalam sengketa antara karyawan PT Jogja Tugu Trans (JTT) dengan pihak JTT yang diwakili oleh Direktur SDM JTT (Robert Siadari, S.H.). Selain dari pihak JTT, hadir dalam kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) tersebut Kepala Bidang HAM Kanwil Hukum dan HAM DIY (WSR. Aris Supriyadi, S.H., MH.), Kepala Bidang Hukum Kanwil Hukum dan HAM DIY (Unan Pribadi, S.H., MH.), Kepala Subbid. Perlindungan dan Pemenuhan HAM (Priyanti Farida, S.IP., MH.), ketua serikat pekerja JTT, karyawan yang di PHK, tim Monitoring dari Polda DIY.

Dalam kesempatan tersebut pihak JTT menjelaskan alasan-alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan terhadap karyawannya sedangkan dari pihak mediator yang dalam hal ini dari Tim YANKOMAS Kanwil kementerian Hukum dan HAM DIY memberikan saran-saran kepada pihak JCC dan karyawan yang telah di PHK agar ada kuputusan yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution). selain itu, kasus tersebut bisa segera terselesaikan dengan cara mufakat diantara para pihak. (Humas Kanwil)


Cetak