Pelayanan Komunikasi Masyarakat

Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) adalah Pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan.

elapyankomas

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    • Pasal 28I ayat (4), "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah".
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    • Pasal 71, "Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia".
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia
    • Pasal 10 ayat (1) huruf d, "Penyampaian Permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat menggunakan aplikasi online"

 

Editor: Miq/08 Nov 2022


Cetak