Kakanwil Kemenkumham DIY: Hasil Survei SPKP dan SPAK untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

survei231 1

YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menggelar evaluasi Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan Publik (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Survei ini menghasilkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat menjadi bahan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Evaluasi SPKP dan SPAK dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemennkumham DIY, Selasa (23/1/2024). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan hasil survei ini dapat memetakan apa yang dirasakan oleh masyarakat setelah mengakses pelayanan publik yang tersedia di Kanwil Kemenkumham DIY.

"Survei ini untuk melihat bagaimana persepsi masyarakat terhadap kinerja kita. Ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kita," ujar Agung.

Pada kesempatan tersebut, Agung juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya yang telah disiplin dalam pelaporan LHKPN maupun LHKASN. Partisipasi jajaran Kanwil Kemenkumham DIY juga terus diharapkan dalam rangka mengisi survei internal.

"Pimti menjadi role model dan contoh bagi pegawai lainnya. Saya atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih atas kecepatan Bapak Ibu sekalian melaporkan LHKPN dan LHKASN, dan kecepatan dalam pengisian survei," ungkapnya.

survei231 2

Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa. Para kepala divisi memberikan masukan dan menyatakan akan mendukung kesuksesan pelaksanaan survei SPAK dan SPKP dengan melibatkan seluruh satuan kerja.

Evaluasi survei ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih objektif tentang pelaksanaan survei guna peningkatan kualitas pelayanan publik. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang HAM, Purwanto, serta para pegawai Bidang HAM dan Tim Survei SPKP dan SPAK Kanwil Kemenkumham DIY.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)

survei231 3

survei231 4


Cetak