Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY berkerjasama dengan Ditjen Perbendaharaan DIY menyelenggarakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksaan APBN. PMK tersebut merupakan PMK pengganti atas PMK No 134 Tahun 2005.
Acara diselenggarakan di aula Kantor Wilayah KEMENKUMHAM DIY dengan peserta Pejabat