Oleh: Dimas Ilham Nur Wicaksana
Penyiap Bahan Publikasi di Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta
Organisasi pemerintah merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan bidangnya. Di dalam sistem pemerintahan Indonesia, organisasi pemerintah setidaknya dapat dibagi menjadi 2 kategori, yaitu organisasi vertikal dan horizontal.