Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Layanan Inisiasi Terapi ARV Bagi WBP

  1. Surat Hasil tes HIV Positif;

  2. Surat rekomendasi dari Dokter tentang tindak lanjut terapi ARV kepada WBP;

  3. Inform Consent kesediaan untuk mendapatkan terapi ARV;

  4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan.

  1. Petugas Kesehatan memberikan informasi tentang terapi ARV;

  2. Pemeriksaan fungsi hati (SGOT/SGPT) WBP;

  3. Dokter memberikan rekomendasi terapi ARV;

  4. Kepala Lapas/Rutan memberikan surat pengantar untuk mengakses ARV dari instansi terkait;

  5. Petugas Kesehatan melaksanaakn pemberian dan pengawasan terhadap konsumsi ARV;

  6. Dokter mengevaluasi hasil terapi dan mengawasi adanya efek samping yang timbul;

  7. Petugas Kesehatan melakukan pencatatan dan pelaporan;

  8. Kepala Lapas/Rutan memberikan laporan pemberian ARV per bulan kepada Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan

  1. Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

  1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :

    • Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;

    • Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;

    • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan

    • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.

  2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :

    • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;

    • Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan

    • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.

  3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :

    • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;

    • Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;

    • Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan

    • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.

Berpedoman pada Konvidensialitas dan Standar Terapi ARV

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI