FAQ

Berdasarkan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat (4), proses verifikasi untuk permohonan legalisasi dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja. Berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat (3), proses verifikasi untuk permohonan apostille dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima. Proses verifikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Per tanggal 5 Juli 2023 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta membuka layanan cetak sertifikat Apostille.
Pihak yang dapat mengajukan permohonan Apostille adalah pihak yang namanya tercantum pada dokumen yang diajukan atau penerima kuasanya (dibuktikan dengan surat kuasa bermeterai). Untuk dokumen suatu badan, maka yang dapat mengajukan adalah pemilik/pejabat/pegawai pada badan tersebut (dibuktikan dengan surat keterangan resmi) atau penerima kuasanya (dibuktikan dengan surat kuasa bermeterai).
Pada prinsipnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyambut baik permohonan narasumber untuk seminar/kegiatan/artikel berita/tugas perkuliahan sepanjang relevan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang administrasi, keimigrasian, pelayanan hukum, dan pemasyarakatan.

Sebagai catatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta akan sesuai bila menjadi narasumber untuk isu yang bersifat strategis. Sedangkan untuk isu yang bersifat teknis, agar ditujukan kepada Pimpinan Tinggi Pratama, yakni Kepala Divisi yang membidangi isu tersebut yang kemudian akan menunjuk pejabat/pegawai yang berwenang/kompeten.

Apabila pemohon menghendaki permohonan wawancara, agar mencantumkan surat permohonan wawancara serta dilampiri daftar pertanyaan yang akan diajukan. Permohonan dapat dikirimkan ke Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi melalui surel kanwiljogja@kemenkumham.go.id atau dikirimkan langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta, D.I. Yogyakarta 55171.

Terkait hal tersebut, berikut persyaratan dan prosedurnya

  1. Persyaratan
    1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal:
      1. Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia;
      2. Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau
      3. Membagi warisan.
    2. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
    3. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
    4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.
  2. Prosedur
    1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
    2. Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP;
    3. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/ Rutan;
    4. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polisi.

Selengkapnya silakan akses tautan ini

Unduh Blangko Izin Luar Biasa (.docx)

Lihat Daftar Satuan Kerja Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta

Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Paspor menjadi identitas diri yang sangat penting bagi Anda yang ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau sekadar pergi melancong. Bagi Anda yang belum memiliki paspor, berikut akan kami jelaskan syarat buat paspor yang ternyata cukup mudah.

Apa saja syarat permohonan paspor, berikut dijelaskan secara detail pada laman https://jogja.imigrasi.go.id/services/paspor/

Prosedur

  1. Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
  2. Pemohon mengisi data yang diminta di Aplikasi M-Paspor dan mengisi formulir yang disediakan pada loket permohonan saat kedatangan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  4. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  5. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan

  1. Pembayaran biaya paspor;
  2. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  3. Pengambilan foto dan sidik jari;
  4. Wawancara;
  5. Verifikasi;
  6. Adjudikasi;
  7. pencetakan dan uji kualitas paspor; dan
  8. Penyerahan paspor.

Selengkapnya akses tautan ini https://jogja.imigrasi.go.id/services/paspor

Untuk revisi Sertifikat Fidusia, silahkan anda kirimkan email ke bagian Subdit Fidusia (fidusia.ditjenahu@gmail.com) dengan melampirkan datanya seperti Lampiran permohonan Akta Bukti Bayar Dan Surat Pernyataan Revisi Sertifikat Fidusia
Setelah permohonan apostille pada AHU online disetujui, pemohon dapat membawa bukti bayar, identitas pemohon (KTP), dan dokumen legalisasi apostille ke loket pelayanan AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta. Petugas akan mencocokkan seluruh dokumen dengan formulir yang diisikan pada AHU online. Apabila sudah sesuai, petugas kemudian mencetak sertifikat apostille dan memberikan kepada pemohon di hari yang sama.

Berikut disampaikan alur permohonan perijinan penelitian:

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Permohonan diajukan secara daring melalui aplikasi SIPASTA https://sipasta.my.id/. Pemohon diharuskan memiliki akun SIPASTA dengan cara melakukan registrasi melalui aplikasi, dengan akun ini pemohon dapat dengan mudah memantau proses perizinan yang diajukan.
  3. Permohonan ijin penelitian harus dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup pemohon dan proposal penelitian.
  4. Permohonan yang masuk akan didisposisikan ke bagian/bidang terkait.untuk dimintakan persetujuan.
  5. Apabila disetujui, pemohon akan mendapatkan notifikasi via WhatsApp sesuai nomor HP yang sudah didaftarkan pada saat pengajuan permohonan, surat persetujuan dapat diunduh di SIPASTA
  6. Permohonan akan diproses paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
  7. Setelah selesai melaksanakan penelitian, laporan penelitian harap disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai arsip/referensi.

Pelayanan ini tidak dipungut biaya. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta.

Magang di Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta adalah program yang ditujukan bagi para mahasiswa yang ingin memperdalam dan mempertajam pengetahuannya dan pengalamannya di bidang pemerintahan, khususnya dalam hal hukum dan HAM, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Berikut alur permohonannya:

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Permohonan diajukan secara daring melalui aplikasi SIPASTA https://sipasta.my.id/. Pemohon diharuskan memiliki akun SIPASTA dengan cara melakukan registrasi melalui aplikasi, dengan akun ini pemohon dapat dengan mudah memantau proses perizinan yang diajukan. 
  3. Permohonan harus dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup pemohon, nomor dosen pembimbing/kontak petugas fakultas/program studi.
  4. Permohonan yang masuk akan didisposisikan ke bagian/bidang terkait.untuk dimintakan persetujuan.
  5. Apabila disetujui, pemohon akan mendapatkan notifikasi via WhatsApp sesuai nomor HP yang sudah didaftarkan pada saat pengajuan permohonan, surat persetujuan dapat diunduh di SIPASTA
  6. Permohonan akan diproses paling lambat 3 (tiga) hari kerja. 
  7. Setelah selesai melaksanakan kegiatan, laporan harap disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai arsip/referensi.
  8. Waktu yang diijinkan untuk pelaksanaan magang maksimal 3 (tiga) bulan. Apabila ada kebijakan pimpinan terbaru, peserta magang wajib menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.

Pelayanan ini tidak dipungut biaya. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta.

 Hal-hal yang wajib diketahui oleh peserta magang yakni sebagai berikut:

ketentuan magang

Apabila Bapak/Ibu/Saudara menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta, silakan menyampaikan melalui email kanwiljogja@kemenkumham.go.id CC lapor.kumhamdiy@gmail.com atau melalui website https://lapor.go.id atau https://wbs.kemenkumham.go.id atau saluran pengaduan WhatsApp 08112640146 atau telepon (0274) 378431 (pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08:00 s.d. 15:00 WIB)

Laporan disertai dengan:

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas terlapor
  3. Kronologis kejadian
  4. Tempat Kejadian
  5. Waktu Kejadian
  6. Bukti/dokumen pendukung
Dapat disimak pada laman https://catar.kemenkumham.go.id

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta mohon kepada Bapak/Ibu/Saudara pengguna layanan yang telah menerima layanan kami dapat berpartisipasi dalam survei kepuasan masyarakat berikut ini https://ikm.prakomlab.com/ 

 

Atas perkenan bapak/ibu/saudara diucapkan terima kasih.

 

 Diperbarui pada 24 Agustus 2023 (PPID/RD/IQ)


Cetak