Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Layanan Bimbingan Klien Dewasa

  1. Kartu bimbingan

  1. Pembimbing Kemasyarakatan dating ke tempat tinggal klien;

  2. Klien datang ke Bapas dan diterima petugas Bapas;

  3. Klien dipertemukan dengan pembimbing kemasyarakatan;

  4. Klien menyerahkan kartu bimbingan kepada pembimbing kemasyarakatan;

  5. Klien mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya;

  6. Klien menerima kembali kartu bimbingan yang sudah diisi dan ditanda tangani oleh pembimbing kemasyarakatan.

Dari penetapan putusan/vonis hakim atau sisa pidana klien

Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :

Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan

Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :

  1. menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan;

  2. mengayomi klien pemasyarakatan;

  3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian;

  4. bijaksana dalam bersikap.

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI