Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Sekilas Kantor Wilayah

Sekilas Kantor Wilayah Kemenkumham RI

Sekilas Kantor Wilayah

Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :

  • Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
  • Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
  • Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
  • Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)

Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencakup diantaranya meliputi 4 Kabupaten dan 1 Kota, antara lain:

  1. Kabupaten Sleman
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kabupaten Kulon Progo
  4. Kabupaten Gunungkidul
  5. Kota Yogyakarta

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta membawahi 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 15 UPT Pemasyarakatan dan 1 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni :

Berikut adalah daftar urutan dari nama-nama satuan kerja dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta di urutan terakhir:

  1. Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta
  2. Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari
  3. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta
  4. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman
  5. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari
  6. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta
  7. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta
  8. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
  9. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Yogyakarta
  10. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Bantul
  11. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Wates
  12. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Wonosari
  13. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta
  14. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul
  15. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates
  16. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi

  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI