Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Layanan Tb Dan Tb Kebal Obat

  1. Formulir skrining dan pemeriksaan TB

  2. Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan TB

  3. Surat Persetujuan untuk terapi TB/Inform Consent

  4. Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan TB Kebal Obat

  5. Surat Persetujuan untuk terapi TB Kebal Obat/Inform Consent

  6. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan

  1. Dokter melaksanakan skrining TB pada WBP;

  2. Suspek TB ditempatkan pada ruangan isolasi TB;

  3. Dokter di Lapas/Rutan melakukan pemeriksaan dahak pada suspek TB;

  4. Melaksanakan Triase TB / PPI TB;

  5. TB Positif ditempatkan pada ruangan isolasi TB;

  6. Bagi WBP yang positif TB dilakukan skrining HIV;

  7. Melaksanakan pemberian terapi TB (DOTS);

  8. Dokter di Lapas/Rutan merekomendasikan pemeriksaan untuk menegakkan diagnosis TB Kebal Obat (jika perlu);

  9. Kepala UPT memberikan surat pengantar bagi penatalaksanaan TB dan TB Kebal Obat;

  10. Kepala UPT melaporkan kasus kejadian TB per tiga bulan kepada Ditjenpas melalui Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;

  11. Kepala UPT melaporkan suspek dan positif TB Kebal Obat kepada Kepala Kanwil setempat dengan menembuskan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat dan Dirjenpas cq. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;

  12. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan akan berkoordinasi dengan Direktorat P2ML Kementerian Kesehatan apabila terdiagnosis positif TB Kebal Obat untuk dukungan penatalaksanaan lebih lanjut.

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan

  1. Inform Consent sebelum pelaksanaan pengobatan

  2. Berpedoman pada Pencegahan dan Pengendalian Infeksi TB

  3. Pelaksanaan rujukan dilakukan sesuai dengan Protap rujukan di Lapas/Rutan

Sarana dan prasarana tersedia dalam jumlah cukup dan kualitas yang baik

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI