APOSTILLE
Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Competent Authority akan menerbitkan tanda legalisasi berupa sertifikat apostille tunggal.
JENIS DOKUMEN
Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat apostille adalah sbb :
ijazah pendidikan,
akta kelahiran,
akta nikah,
akta cerai
dokumen perdagangan,
dokumen terjemahan,
dokumen kependudukan,
dokumen karantina,
SKCK,
dokumen kesehatan,
dokumen perizinan,
dokumen Hak Kekayaan Intelektual,
dokumen notaris,
sertifikat
dan dokumen-dokumen hukum lainnya.
SYARAT DAN KETENTUAN
- Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pindai Dokumen Indonesia yang akan digunakan diluar negeri / Dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat publik di instansi/lembaga/kantor penerbit dokumen.
- Untuk Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat apostille. Daftar negara dapat dilihat pada Link berikut.
MEKANISME LAYANAN
Mengajukan permohonan melalui Aplikasi Legalisasi Apostille pada : https://apostille.ahu.go.id/
Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Setelah berhasil di verifikasi lakukan pembayaran
Cetak sertifikat/stiker legalisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan membawa:
Kartu Tanda Penduduk;
Dokumen yang dimohonkan apostille/legalisasi;
Bukti pembayaran;
Surat kuasa bermeterai Rp. 10.000,- (bagi yang dikuasakan).
VERIFIKASI SERTIFIKAT
Untuk verifikasi sertifikat apostille dapat dilakukan pada link berikut :